AMC COMMUNITY

AMC COMMUNITY

ANGGARAN DASAR AMC COMMUNITY
BAB l
  NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1   - Nama
Komunitas ini bernama AMC Community
Pasal 2   - Waktu
Komunitas ini didirikan pada tanggal 02 November  2013
Pasal 3   - Tempat
Komunitas ini berkedudukan di Cimanggu Desa langkap Jaya kab.Sukabumi.

BAB ll
  ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4   - Asas
Komunitas ini berlandaskan Pancasila
Pasal 5   - Tujuan
Komunitas ini bertujuan untuk meningkatkan/mempererat tali persaudaraan.

BAB lll
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6   - Bentuk
Komunitas ini berbentuk kumpulan pecinta silaturahmi, persatuan dan wisata alam
Pasal 7   - Sifat
Komunitas ini bersifat kekeluargaan dan persaudaraan.

BAB lV
KEANGGOTAAN
1. Jenis Keanggotaan
Pasal 8   - Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan komunitas
Pasal 9   - Anggota luar biasa
Anggota luar biasa adalah anggota diluar komunitas yang mempunyai jasa terhadap komunitas
2. Hak dan Kewajiban
Pasal 10   - Hak Anggota
a. Mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih
b. Menyampaikan pendapat dan keinginan
c. Mendapat pembinaan dari komunitas
d. Menggunakan pasilitas-pasilitas komunitas yang tersedia
Khusus anggota luar biasa hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 11   - Kewajiban Anggota
a. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah    tangga (AD/ART), ketetapan dan peraturan komunitas
b. Memelihara solidaritas, kesetia kawanan, sosial, keagamaan dan persaudaraan antar anggota
c. Membayar iuran wajib.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12   - Struktur AMC sebagai berikut:
Pembina/Penasehat
Pengurus Harian
- Ketua                :
- Wakil                :
- Sekretaris       :
- Bendahara      :
dll.
BAB VI
PEMBENDAHARAAN
Pasal 13   - Keuangan Komunitas
Keuangan komunitas diperoleh dari iuran/kas, sumbangan dari usaha-usaha komunitas.
BAB VII
RAPAT
Rapat dapat dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
Pasal 14   - Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang di adakan secara khusus yang dihadiri minimal 2/3 anggota.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal lain ada di Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 15   - Penetapan
Di tetapkan di      :
Pada tanggal        :

Pengurus
Ketua AMC                                        Sekretaris

(................)                                       (..............)



ANGGARAN RUMAH TANGGA AMC COMMUNITY
BAB I
KEANGGOTAAN
Kewajiban Anggota
Wajib membayar iuran yang telah ditetapkan
Anggota baru
Anggota baru diwajibkan membayar uang pangkal sebesar Rp 25.000
Status Keanggotaan
Seorang anggota biasa/luar biasa berhenti dari Keanggotaan apabila:
-meninggal dunia
-permintaan sendiri
-hak-hak dalam komunitasnya hilang
-tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan.
BAB II
WEWENANG DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Semua hal yang ditetapkan dalam AD/ART komunitas harus mempertanggung jawabkan hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali.
BAB III
PENUTUP
Hal-hal yang belum di atur dalam AD/ART akan di atur melalui rapat anggota
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal:
Di tetapkan di    :
Pada tanggal       :


Pengurus
Ketua AMC                                       Sekretaris

(..................)                                  (..................)



VISI MISI JANGKA PANJANG

1. Memastikan medsos komunitas kita selalu aktif dan harus mempunyai konten menarik dan pengetahuan supaya menjadi nilai tambah yang baik

2. Membuat jadwal kopi darat (kopdar) secara rutin, dan mengatur jadwal dengan baik agar tidak bentrok dengan anggota lainnya

3. Menyiapkan program/visi misi di setiap kepengurusan baru (jangka tertentu)

4. Selalu memakai/membawa merchandise komunitas dalam rangka silaturahmi maupun tour (atribut AMC, bendera dan stiker)

5. Memperbanyak silaturahmi antar komunitas/club, mengikuti event komunitas tersebut/menghadirinya (setidaknya harus ada perwakilan)

6. Membantu kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan dan saling membantu sesama anggota

7. Selalu menentukan sikap dalam memecahkan masalah dan dalam prpemilih pemimpin dari mulai RT, KADUS, LURAH dsb.

Komentar

Posting Komentar